Kamis, 16 Desember 2010

Pemikiran John Stuart Mill


PENDAHULUAN
Masa-masa pencerahan menjadi suatu tenpat lahirnya banyak para pemikir-pemikir yang karya-karyanya mempunyai impact yang besar terhadap perkembangan ilmu pengetahuan sekarang ini. kalau kita mau mencoba bagaimana mereka-mereka mendapatkan pengetahuaannya, akan sulit sekali untuk dirunutnya. Namun pada intinya, proses ilmu pengetahuan dari apa yang mereka gagaskan berdasarkan pada suatu tesis , anitesis dan sintesis hingga sampai detik ini, tesis dan anitesis mereka mungkin banyak orang yang dapat mengkritiknya hingga sampai nantinya berakhir pada suatu sintesis. Italia, jerman, inggris dan perancis menjadi Negara penghasil pemikir-pemikir intelektual yang paling mendominasi di zaman pencerahan.
Tidak luput juga bagaimana di zaman tersebut telah terlahir gagasan-gagasan ideologi seperti liberalisme, romantisme, komunisme, sosialisme dan lain-lain. Dengan topik pembahasan tokoh yang akan saya ulas ini, mengantarkan bagaimana pertarungan intelektual terjadi antara beberapa tokoh. Dan John Stuart Mill adalah salah satu tokoh liberalis yang dalam gagasan-gagasannya mencirikan pentingnya sebuah kebebasan individu terhadap individu tersebut. Bagaimana Mill menerangkan dalam pemikirannya tentang suatu kebebasan adalah hak yang layak dimiliki oleh setiap individu, akan saya jelaskan dengan tujuan pembelajaran kita sebagai kalangan akademis yang haus akan keilmuan. Mill juga membahas tentang pemerintahan, ekonomi, kesetaraan wanita di dalam karya-karyanya yang terkenal.  
A. Biografi
John Stuart Mill dilahirkan pada Rodney Street di Pentonville daerah London , anak sulung dari Skotlandia filsuf, sejarawan dan imperialis James Mill dan Harriet Burrow. John Stuart dididik oleh ayahnya, dengan saran dan bantuan dari Jeremy Bentham dan Francis Place . Dia diberikan pendidikan yang sangat ketat, dan sengaja terlindung dari asosiasi dengan anak-anak seusianya selain saudaranya. John Stuart Mill adalah seorang filsuf empiris dari Inggris. Ia juga dikenal sebagai reformator dari utilitarianisme sosial. Ayahnya, James Mill, adalah seorang sejarawan dan akademisi. Ia mempelajari psikologi, yang merupakan inti filsafat Mill, dari ayahnya. Sejak kecil, ia mempelajari bahasa Yunani dan bahasa Latin. Pada usia 20 tahun, ia pergi ke Perancis untuk mempelajari bahasa, kimia, dan matematika. Mill lahir pada tahun 1806 dan meninggal dunia pada tahun 1973. Menurut Mill, psikologi adalah suatu ilmu pengetahuan dasar yang menjadi asas bagi filsafat. Di sini, pandangannya berbeda dengan Comte. Tugas psikologi adalah menyelidiki apa yang disajikan oleh kesadaran, artinya sistem indrawi manusia dan hubungan-hubungannya. Mill berpendapat bahwa satu-satunya sumber bagi segala pengenalan adalah pengalaman. Oleh karena itu, induksi menjadi jalan kepada pengenalan. Di dalam etika, Mill melihat hubungan timbal-balik antara manusia secara pribadi dengan masyarakat atas dasar prinsip utilitarianisme. Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh manusia bertujuan membawa kepuasan bagi dirinya sendiri secara psikologis, bukan orang lain atau nilai-nilai. Di usia tiga tahun, John belajar bahasa Yunani dan kemudaian bahasa Latin di usia enam tahun. Pada saat bersamaan ia mulai mendapatkan pelajaran intensif dalam matematika dan logika. Pada tahun 1823, John menjadi juru tulis di East India Company dan jabatannya meningkat pada posisi terkemuka dalam perusahaan tersebut. Pada tahun 1831 ia diperkenalkan pada Harriet Taylor, istri seorang saudagar makmur. Kisah cinta platonik mill dengan Harriet menjadi legenda. Mereka melakukan percakapan intensif dan Mill memuji Harriet karena telah banyak memberikan inspirasi terhadap karya-karya pemikiran dan tulisannya. Suami Harriet meninggal pada tahun 1849 dan tiga tahun kemudian Harreit dan John pun menikah. Harriet meninggal pada tahun 1858, setelah kematian istrinya, John mulai menulis tentang karya-karyanya dan beberapa waktu berdinas di parlemen antara tahun 1865-1868. Ia meninggal di Avignon pada tahun 1973 di karenakan sakit. Karya-karyanya yang terkenal adalah On liberlty, diterbitkan pada tahun 1859. Karyanya ini adalah sebuah ajakan penuh emosi bagi toleransi sosial terhadap perbedaan-perbedaan individual dan ekspresi kebebasan. The Subjection Of Women, diseleseikan pada tahun 1861, tiga tahun setelah kematian Harriet, Mill menggambarkan kesulitan kaum wanita di dalam sebuah tatanan sosial pada tulisan karyanya ini. Utilitarianism, diseleseikan pada tahun 1863, Principles of Political Economy pada tahun 1848 dan Considerations on Representative Government pada 1861.  
B. Pemikiran Tentang Manusia dan Masyrakat  
B.1. Utilitarianisme
Pemikiran-pemikiran John Stuart Mill tentang manusia dan masyarakat tertuang dalam gagasanya yang bernama Utilitarianisme. Ia membawakan suatu bentuk doktrin Benthamian yang agak diperlunak. Gagasan tentang Utilitarianisme ini sebenarnya di bawa oleh Jeremy Bentham dan muridnya James Mill yang tidak lain adalah ayahnya J.S.Mill sendiri. Di tangan Bentham, utilitarianisme membawa pengaruhnya yang bisa dibilang mencapai puncaknya. Namun ditangan Mill, utilitrarianisme ini direvisi kembali malah bisa dibilang menyimpang dari kerangka Bentham dan merubahnya secara radikal. Dalam hal ini tampak jelas terutama dalam karyanya yang berjudul Utilitarianisme. Di karyanya tersebut, mill memperkenalkan gagasan yang paling penting yakni perbedaan kualitatif insrinsik pelbagai macam kesenangan. Menurut mill, suatu hal yang penting untuk menilai kesenangan baik atas dasar kualitas dan juga kuantitasnya. Tidak masuk akal menilainya hanya atas dasar kuantitasnya saja. Tetapi apabila orang harus mengakui adanya perbedaan kulitatif intrinsik pada semua kesenangan, maka harus ada suatu patokan untuk itu. Patokan tersebut tidak terdiri dari kesenangan itu sendiri. Bila dilihat dari cara berfikir Mill, ia mengacu pada sebuah aturan pada bagaimana manusia itu seharusnya. Patokan tersebut berada pada kodrat manusia yang berfungsi sebagai patokan untuk menentukan perbedaan kualitatif antara kegiatan-kegiatan yang membawa kesenangan. Namun sayanganya Mill tidak menjelaskan bagaimana maksud kodrat manusia itu secara lengkap. Sejalan dengan itu, ia juga menekankan gagasan tentang individualitas, yang berarti pengembangan diri pribadi. Dan yang dimaksudkan dengan itu lebih merupakan usaha untuk mengintegrasikan semua daya dalam diri seseorang secara harmonis. Utilitarianisme adalah suatu paham yang diterima sebagai landasan moral-moral, utilitis, atau prinsip kebahagiaan terbesar yang bahwa tindakan-tindakan adalah benara jika sebanding dengan kecendrungan mereka untuk mendorong kebahagiaan, dan adalah salah jika sebanding dengan kecendrungan mereka untuk menghasilkan kebalikan dari kebahagiaan. Kebahagiaan diartikan sebagai kenikmatan dan ketiadaan penderitaan. Ketidakbahagiaan sebagai penderitaandanm ketiadaan kenikmatan. Kenikmatan dan kebebasan dari penderitaan adalah hal yang diharapkan sebagai hasil akhir. Dan hal yang diharapkan itu adalah yang diharapkan baik demi kenikmatan inheren dalam mereka sendiri, ataupun sebagai cara untuk mendorong kenikmatan dan mencegah penderitaan. Dari gagasan J.S.Mill tentang Utilitarianisme, yaitu tentang kesenangan adalah satu-satunya hal yang dihasrati (desired). Karenanya, kesenangan adalah satu-satunya hal yang terhasrati (desirable). Satu-satu nya benda yang dapat terlihat adalah benda yang dilihat, satu-satunya benda yang dapat terdengar adalah benda yang dapat didengar. Gagasannya ini di kritik oleh Bertrand Russel, menurutnya bila dikatakan bahwa setiap orang menghasrati kebahagiannya sendiri, pernyataan ini memiliki dua makna, yang satu benar dan yang lain salah. Apa saja yang saya mungkin kebetulan saya hasrati, saya akan mendapatkan suatu kesenangan dari pencapaian hasrat saya. Dalam pengertian ini, apa saja yang saya hasrati merupakan suatu kesenangan,dan bisa dikatakan walau agak longgar, bahwa kesenangan adalah apa yang saya hasrati. Namun kalau yang dimaksud adalah bahwa bila saya menghasrtai sesuatu, saya menghasratinya karena kesenangan yang akan diberikannya kepada saya, maka ini biasanya tidak benar. Ketika saya lapar saya menghasrati makanan, selama saya masih lapar, makanan akan memberikan saya kesenangan. Namun rasa lapar yang merupakan hasrat, datang lebih dahulu dan kesenangan merupakan konsekuensi dari hasrat. J.S.Mill juga menekankan akibat tindakan manusia atau konsekuesionalisme. Ciri moral tindakan manusia ditentukan oleh akibat tindakan dari manusia itu sendiri. Dia juga menyatakan bahwa tindakan atau usaha untuk melakukan tindakan tertentu tidak dapat dilukiskan sebagai sesuatu yang tujuannya berada di luar tindakan itu sendiri. Karena tujuannya adalah kebahagiaan, maka tindakan itu merupakan bagian dari kebahagiaan itu sendiri. Tindakan yang dimaksudkan disini adalah sesuatu yang baik, sejauh memajukan kebahagiaan, sedangkan buruk (jahat) sejauh mengarah kepada lawan dari kebahagiaan itu. Kebahagiaan tidak hanya merupakan kebahagiaan orang-orang tertentu saja, tapi juga merupakan kebahagiaan umum yaitu suatu kebahagiaan yang terdiri dari suatu kumpulan yang terdiri atas semua orang. Gagasan tentang perkembangan pribadi memainkan peran utama dalam pemikiran J.S.Mill dalam kebebasan sipil atau kebebasan sosial. Dia menolak teori tentang ”hak yang absrak” sebagai sesuatu yang tidak tergantung pada manfaat. Ia menekankan bahwa prinsip manfaat menuntut bahwa setiap orang bebas untuk mengembangkan daya-dayanya sesuai dengan kehendak, keputusan atau penilaiannya sendiri. Tentu saja hak tersebut harus terjadi tanpa merugikan hak orang lain. Demi kebahagiaan atau kepentingan umum orang tidak harus dicetak dalam dan berdasarkan pola yang sama. Masyarakat sebaliknya akan diperkaya apabila dan sejauh setiap orang memperkembangkan dirinya dengan bebas dan leluasa. Ada penekanan dalam usaha perkembangan diri tersebut. Seseorang tidak boleh menggangu kebebasan orang lain, tidak boleh aktif mendorong mereka melakukan kejahatan. Artinya, apabila suatu peradaban berkembang pada titik tertentu, prinsip manfaat menuntut agar orang menikmati kebebasan sepenuh-penuhnya, kecuali kebebasan untuk mencelakai atau merugikan orang lain. Manusia bebas untuk melakukan apapun untuk memperkembangkan dan mengoptimalkan utilitas dalam dirinya dengan sesuai apa yang orang itu sendiri kehendaki, namun dalam proses tersebut orang itu tidak boleh merugikan atau mencampuri kebebasan perkembangan diri orang lain untuk melakukan sesuatu kejahatan dan mengganggu hak orang lain.
B.2. Perihal Kebebasan
Seharusnya manusia mempunyai kebebasan dalam melakukan segala sesuatu sejauh yang dilakukannya itu tidak merugikan orang lain. Manusia memiliki hak dalam melakukan apapun namun kebebasan tersebut harus dibatasi apabila individu tersebut telah melebihi jangkauan wilayah kebebasannya. Ada beberapa wilayah yang menjadi kebebasan dari manusia. Pertama, hal ini mencangkup bidang kekuasaan batiniah kesadaran yang menuntut kebebasan suara hati dalam arti yang paling luas, kebebasan berpikir dan merasakan, kebebasan mutlak berpendapat dan cita rasa untuk segala hal yang praktis atu spekulatif, yang ilmiah, moral ataupun teologis. Kebebasan untuk mengungkapkan dan mengumumkan pendapat agaknya termasuk ke dalam suatu prinsip yang lain, karena hal itu merupakan tingkah laku individu yang menyangkut orang lain, tetapi karena hampir sama pentingnya dengan kebebasan berpikir itu sendiri dan untuk sebagianb besar berdasarkan alasan-alasan yang sama, maka secara praktis hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Kedua, prinsip itu membutuhkan kebebasan untuk citarasa dan apa yang dicita-citakan, kebebasan untuk menyusun rencana hidup sesuai dengan watak kita sendiri. Kebebasan untuk apa yang kita sukai, menerima akibat-akibat yang akan terjadi tanpa halangan dari sesama, selama apa yang kita lakukan tidak merugikan mereka, meskipun mereka menganggap tingkah laku kita bodoh, jahat atau salah. Ketiga, dari kebebasan setiap individu inidalam batas-batas yang sama, muncullah kebebasan untuk bersekutu diantara individu. Kebebasan untuk bersatu demi satu tujuan yang tidak merugikan orang lain. Dari ketiga wilayah kebebasan diatas, pada umumnya tidak ada masyarakat yang menolak terhadap gagasan-gagasan kebebasan tersebut. Satu-satunya kebebasan yang pantas disebut kebebasan adalah kebebasan untuk mengejar kebaikan kita sendiri menurut cara kita sendiri, selama kita tidak berusaha merampas hak orang lain dari kebaikan mereka atau menghalangi usaha mereka untuk mendapatkannya. Dan adanya batasan-batasan dari kebebasan itu harus ditaati. Menurut mill, orang-orang dewasanya lah saja yang bisa mendapatkan kebebasan bertindak dan berbicara. Hal ini tidak berlaku terhadap anak-anak. Kebebasan-kebebasan dari anak-anak ini dipertangjawabkan oleh orang tua dari anak-anak tersebut.  
C. Pemikiran Tentang Pemerintahan dan fungsinya
Penekanan kepada nilai kebebasan dan prinsip individualitas akan membawa kepada tentang ke bagian yang lebih luas yakni mengenai pemerintahan dan funsinya. J.S.Mill menekankan agart orang menyelidiki bentuk pemerintahan, lembaga-lembaga politik yang paling baik. Lembaga-lembaga itu sangat tergantung pada kehendak manusia yang menciptakannya. Apabila lembaga-lembaga tersebut tidak dapat dipakai lagi, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka dengan bantuan kehendak manusia, itu entah diubah, entah dikembangkan, entah diganti oleh lembaga lain. Hal ini menuntut bahwa orang perlu memikirkan serta menciptakan suatu bentuk pemerintahan yang secara ideal paling baik. Bentuk pemerintahan ideal seperti itu, yang paling praktis menurut keadaan dan waktu terterntu adalah bentuk pemerintahan yang membawa akibat-akibat paling menguntungkan, paling langsung, dan paling memiliki masa depan. Maka bentuk pemerintahan yang paling baik secara ideal adalah bentuk pemerintahan di mana setiap warga negara mempunyai suara dalam pelaksanaan kekuasaan dan ikut ambil bagian secara nyata. Dan hal seperti itu dapat paling baik diwujudkan dalam bentuk pemrintahan demokrasi. Suatu perundang-undangan dalam pemerintahan demokrasi, mendorong dan memajukan sifat aktif yang penuh inisiatif dan penuh semangat. Memajukan dan mengembangkan sifat yang pasif. Mill berpendapat bahwa undang-undang yang demokratis lebih menekankan dan mengembangkan pemekaran pribadi setiap orang. Undang-undang tersebut juga memajukan dalam diri setiap individu suatu semangat publik, suatu semangat yang menyibukkan diri dengan kepentingan umum. Demokrasi menuntut lebih memajukan kebebasan pribadi serta perkembangan pribadi pada masing-masing orang dari pada bentuk pemerintahan lainnya . Memang dalam pencita-citaannya adalah demokrasi langsung. Akan tetapi dalam demokrasi langsung hanya sedikit orang-orang yang bisa mengambil bagian dalam urusan-urusan umum. Maka bentuk pemerintahan yang paling ideal adalah demokrasi perwakilan. Namun bukan berarti dalam demokrasi perwakilan, perwakilan mayoritas belum menjamin melakukan penindasan terhadap minoritas. Negara bisa melakukan suatu kontrol perundangan demi menjaga perdamaian serta keamanan bersama. Dan prinspip manfaat boleh dipakai untuk membenarkan adanya sejumlah perundangan dan kontrol negara demi kepentingan umum atau kebahagiaan. Gagasan inilah yang berdampak luas terhadap perkembangan aliran liberalisme di eropa dan amerika. Bagaimana setiap apa yang dilakukan, bisa diwujudkan dengan cara tersendiri namun tidak merugikan hak-hak orang lain. Kebebasan dalam berpendapat pun berasal dari gagasan-gagasan ini.  
D. The Subection Of Women
The subjection of Women merupakan salah satu karya terkenal dan mempunyai pengaruh yang luas terhadap kehidupan dalam perihal kebebasan wanita di dalam suatu tatanan sosial. Karya ini menjadikan wanita sebagai subjek dalam pembahasannya tentang kesulitannya berkecimpung atau mendapatkan hak yang sama dengan kaum pria dalam suatu tatara sosial. Karya ini bisa dibilang sebagai inspirasi besar terhadap para kaum feminis hinggahari ini. The subjection of women sering kali terbaca seperti literatur feminis kontemporer. Mill berpendapat adanya perbedaan dalam hubungan sosial antara dua jenis kelamin adalah sesuatu yang salah. Karena hal tersebut dapat menjadi hambatan dalam perbaikan manusia dan harus digantikan dengan suatu prinsip tentang kesetaraan sempurna yang mengakui tiadanya kekuasaan atau keisitimewaan pada satu kaum dari kaum jenis kelamin lain. Ia berpendapat bahwa kaum wanita harus diberikan status yang setara dengan kaum pria dalam lingkup tempat kerja, keluarga, arena politik dan lain-lain . Tidak salah bahwa gagasan-gagasan Mill tersebut yang terinspirasi dari diskusi panjang terhadap mantan istrinya Harriet, menjadi acuan bagi para feminis di dunia sekarang ini.  
E. Pendidikan
John stuart mill juga menyinggung tentang masalah pendidikan. Menurutnya, masyarakat tidak berhak melakukan pemaksaan sesuatu terhadap orang lain demi kepentingan individu tersebut. Pemaksaan seperlunya hanya berlaku kepada anak-anak, bukan pada orang dewasa. Sebab anak-anak harus dilindungi terhadap kemungkinan bahwa mereka dirugikan oleh orang lain atau bahwa mereka dapat merugikan dirinya sendiri. Negara harus menuntut suatu pendidikan terhadap orang-orang yang dilahirkan sebagai warganya sampai pada standar tertentu. Hal tersebut bukan berarti orang tua sebagai pelaku langsung terhadap anak-anaknya harus memaksakan anak-anaknya untuk bersekolah atau untuk mengikuti suatu jenjang pendidikan apabila orang tua tersebut tidak mampu untuk menyekolahkan anak-anaknya. Di sini, negara harus berperan dalam memberikan suatu peranan untuk membantu kondisi tersebut agar anak-anak tidak dirugikan akan hal itu.
F. Pemikiran Ekonomi Politik
Ekonomi sebagai sebuah ilmu yang bersifat empiris, menjadi bagian dari pemikiran Mill kedepan. Dalam karyanya Principles of Political Economy ,dia menyinggung masalah produksi, yang merupakan bagian dari aktifitas ekonomi, dalam hal pemenuhan kebutuhan masyarakat dan keinginan pasar. Menurutnya uang adalah kekuasaan, dan dalam rangka memenuhi kebutuhannya, manusia membutuhkan kekuasaan. Mill, menganggap kemakmuran suatu bangsa tidak ditentukan dengan pemenuhan kebutuhan fisik semata, melainkan kontinuitas produksi. Didalam Principles-nya dia banyak menyinggung masalah produksi dan buruh yang menjadi tema besar saat itu, dimana dia mencoba menghubungkan konsep universalisme etis dengan kedua hal tersebut, maka disanalah utilitarian Mill bekerja, konsekuensinya dia sedang mengkonstruk suatu pandangan humanitas didalamnya, dimana kondisi buruh dalam proses produksi harus diperhatikan serta pemenuhan kebutuhan umum. Menurut Mill penawaran selalu identik dengan permintaan, dan dia menerapkan pola fikir baru bahwa produksi tidaklah harus ditentukan dengan permintaan pasar, sehingga baginya tidak ada istilah overproduksi yang selama ini dicegah oleh kebanyakan orang. Adapun pendapat Mill lainya bahwa kemakmuran ekonomi tidak ditentukan oleh permintaan dipihak konsumen, serta produksi menurut Mill merupakan sebuah basis yang memungkinkan terjadinya kerja sama diantara pengusaha yang bebas. Mill dalam hal ini sejalan dengan Adam Smith yang hidup lebih awal darinya, dalam hal ini mengenai ide pembagian kerja menurut Smith, namun Mill memasukkkan unsur lain didalamnya yakni peran wanita sebagai kondisi yang memungkinkan terjadinya pembagian kerja yang riil. Mill juga menjelaskan apabila suatu ekonomi berjalan mandet atau stagnan. Dalam mengatasi kondisi yang stagnan, menurut Mill mesti digiatkan lagi konsep kebahagiaan umum, dimana mencoba untuk menghindari akibat yang dialami dari stagnasi ekonomi tersebut terhadap semua orang. Menurutnya kegiatan ekonomi pada masa stagnan haruslah difokuskan pada pengentasan kemiskinan dan upaya pencegahan dari ketidakadilan ekonomi. Dalam konsep riil terkait pemikiran ekonominya, Mill mencoba untuk memberi 3 bidang pekerjaan yang dianggapnya ideal, yakni; pertanian, perusahaan, dan bank. Pertanian berkaitan dengan tanah, pemilik tanah, dan pekerja, yang tentunya saling berhubungan. Disana juga memunculkan sebuah penguasaan atas tanah,atau dalam hal ini sistem kepemilikan tanah, yang coba digantikan oleh Mill dengan sistem baru, yakni sistem pertanian yang bernuansa kompetitif. Pada perusahaan, yang mengidealkan perusahaan yang besar, dan penuh dengan persaingan usaha. Selain itu, ada pula bank dimana bank sangat berperan dalam kondisi ekonomi yang stagnan. Dapat pula memainkan peran strategisnya dalam mencairkan modal sekaligus mencegah jatuhnya harga. Sementara fungsi utamanya adalah menghidupkan kembali iklim spekulasi bisnis yang sehat.  
G. Kesimpulan
Bisa dilihat dengan jelas bagaiman apenjelasan dari beberapa gagasan pemikiran dari John Stuart Mill mengacu terhadap perluasan kepribadian individu. Dalam gagasan utilitarianismenya, Mill mencoba menyimpulkan atau mensitesiskan gagasan Utilirianisme dari Jeremy Bentham. Perbedaan dari kedua tokoh tersebut salah satunya terletak pada kuantitas dan kualitas. Bentham hanya menjelaskan tentang kuantitas adalah patokan dari utilitarianismenya, sedangkan mill merujuk kepada kualitas dan kuantitas adalah sama-sama penting dalam utilitarianisme. Karena beberapa jenis kesenangan lebih bernilai dan diinginkan dari kesenangan lainnya. Utilitarianismenya salah satunya tentang perbedaan antara berbagai macam kesenagan lebih bersifat kualitatif daripada kuantitatif Mill mencoba memberikan sebuah pemikiran tentang kebebasan yang harus dimiliki semua orang dalam menentukan perkembangan pribadinya. Namun dalam prosesnya, hal tersebut tidak boleh sampai mengganggu hak-hak orang lain.  
H.Daftar Pustaka
en.wikipedia, ‘Biografi John Stuart Mill’Artikel diakses pada 30 mei 2010 dari http://en.wikipedia.org/wiki/John_Stuart_Mill.html Hamid, Zulkifly, Pengantar Ilmu Politik Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008 id.wikipedia, ‘Biografi John Stuart Mill’ Artikel diakses pada 30 mei 2010 dari http://id.wikipedia.org/wiki/John_Stuart_Mill.html Losco, Joseph dan Williams, Leonard ,Political Theory, Kajian klasik dan Kontemporer. Penerjemah Haris munandar, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005 Mill, Stuart John, On Liberty/Perihal kebebasan. Penerjemah Alex Lanur, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2005 Russel, Bertrand, Sejarah Filsafat Barat dan Kaitannya dengan Kondisi Sosio-Politik dari Zaman Kuno Hingga Sekarang. Penerjemah Agung Prihantoro dkk, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Cetakan III, Agustus,2007 Suficinta, “Pemikiran Ekonomi John Stuart Mill” Artikel diakses pada 30 mei 2010 dari http://suficinta.wordpress.com/2008/12/26/pemikiran-ekonomi-john-stuart-mill.html

2 komentar: